Mendagri Tito Karnavian: Kalau Perppu Tidak Disetujui, Pemilu 2024 Bisa Ditunda

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • Puspen Kemendagri

VIVA Politik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersyukur seluruh fraksi di DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Tito, jika Perppu Pemilu ditolak, maka akan berdampak terhadap kemungkinan penundaan Pemilu 2024.

“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tito menegaskan, Perppu Pemilu sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024, antara lain mensyaratkan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu. Terlebih, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan Perppu.

“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat berifikasi faktual oleh KPU, berarti satu pun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito.

Atas dasar itu, Tito bersyukur akhirnya Perppu Pemilu disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR RI. Karena, dalam Pasal 22 UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari Perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak.

“Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” imbuhnya.

Di antara sembilan fraksi yang menyetujui, Partai Demokrat dan PKS setuju dengan catatan. Demokrat meminta persiapan pemilu di DOB Papua dipastikan hingga terkait pelaksanaan masa kampanye. Sementara PKS menyoroti pengajuan Perppu Pemilu yang menurut mereka seharusnya dilakukan pada masa sidang III DPR dan menyinggung keseriusan pemerintah.

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI

Photo :

“Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Setuju ya?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, yang segera dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Kemudian Ketua Komisi II DPR mengetuk palu sidang sebagai tanda Perppu itu disahkan. “Kita akan bawa ke tingkat II, dalam paripurna DPR RI yang akan datang," kata Doli.