9 Fraksi Sepakat Perppu Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA Politik - Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI kompak menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju setelah menjelaskan pandangan mini fraksi-fraksi mengenai Perppu Pemilu. Hal itu disepakati dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Namun, hanya satu partai yakni Partai Gerinda yang tak memberikan padangan mini. 

“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I, setuju ya?” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat. 

“Setuju,” sahut peserta rapat.

Kemudian, Doli merespons dengan mengetuk palu sidang.

Menurut dia, selanjutnya rancangan Perppu Pemilu akan dibawa ke rapat paripurna.

“Kita akan bawa ke tingkat II, dalam paripurna DPR RI yang akan datang," lanjut Doli.

Untuk diketahui, dari sembilan fraksi yang menyetujui, Partai Demokrat dan PKS setuju dengan catatan.

Demokrat meminta persiapan pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dipastikan hingga terkait pelaksanaan masa kampanye. Sementara, PKS menyoroti pengajuan Perppu Pemilu yang menurut mereka seharusnya dilakukan pada masa sidang III DPR dan menyinggung keseriusan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani Perppu per Senin, 12 Desember 2022. Tujuan diterbitkan Perppu tersebut untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya terkait DOB di Papua.