KPU Beberkan Alasan Tak Hadirkan Saksi dalam Sidang Gugatan Partai Prima
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dalam proses persidangan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dalam perkara itu, majelis hakim memerintahkan agar KPU tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan ada dua alasan KPU yang tak menyertakan saksi. Salah satunya, gugatan Prima dianggap kategori sengketa parpol sehingga jalurnya bukan ke PN.
"Pertama, gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian, ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," kata Hasyim, Rabu, 8 Maret 2023.
Pun, alasan kedua menurut Hasyim, karena KPU merupakan lembaga yang paling mengetahui urusan verifikasi partai politik peserta pemilu. Sebab, KPU adalah pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
"Jadi, berdasarkan 2 hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," jelas Hasyim.
Dalam perkara gugatan Prima di PN Jakpus, KPU RI tidak menghadirkan saksi. Sementara, Partai Prima mengirimkan dua saksi. Kesaksian dari Prima dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Lalu, KPU hanya memberikan kuasa kepada 43 anggota dan staf KPU RI untuk memberikan keterangan.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan KPU tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Selain itu, majelis hakim menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Prima.