Siap Banding Putusan PN Jakpus, KPU: Minggu Ini, Tinggal Dimatangkan
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah KPU itu karena putusan PN Jakpus yang meminta KPU menghentikan dan memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal.
"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Afif, sapaan akrabnya mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.
Menurut dia, berkas tersebut antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat. Lalu, berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.
Sebelumnya, majelis halkim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dalam membacakan amar putusan pada Kamis, 2 Maret 2023. PN Japus memerintahkan ke KPU agar tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusannya, KPU diminta memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim dalam pertimbangannya memerintahkan KPU agar tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil. Selain itu, melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Pun, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol dan mengalami error pada sistem.
KPU dalam proses verifikasi tahapan, menetapkan status Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Tak lama putusan PN Jakpus diketuk, KPU melalui ketuanya Hasyim Asy'ari sudah menyatakan akan mengajukan banding.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim. (Ant)