Tulis Surat dari Penjara, Anas Urbaningrum Bicara Kezaliman dan Kriminalisasi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA Politik - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menulis surat dari dalam penjara. Anas kemudian mengunggah surat tersebut melalui akun Twitter pribadinya @anasurbaningrum pada Rabu, 1 Maret 2023.
Pada perkaranya, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Anas di tingkat Peninjauan Kembali, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Kolega Anas yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengakui soal kebenaran surat tersebut.
Ia mengatakan, surat itu ditulis tangan oleh Anas dari dalam bui. Lalu, surat tersebut dititipkan oleh teman yang berkunjung.
"Iya benar itu tulis tangan beliau yang dititipkan teman saat ke sana," kata Pasek kepada awak media.
Pasek menjelaskan, Anas akan bebas pada April 2023 nanti. Namun, ia belum bisa memastikan terkait tanggal pasti Anas akan menghirup udara bebas.
"Kan sudah saya sampaikan dan dimuat di berbagai media April (bebas). Soal tanggalnya tergantung Dirjen Lapas," kata Pasek.
Dalam surat yang ditulis tangan oleh Anas, dirinya berbicara soal kezaliman dan kriminalisasi yang dialami dirinya.
Anas meminta kepada para sahabatnya untuk tetap bersabar agar situasi tetap kondusif.
Berikut isi lengkap surat tulisan tangan Anas:
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.
Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.
Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.
Salam keadilan
Anas Urbaningrum
Sementara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Anas segera bebas pada April 2023 mendatang. Meski demikian, pembebasan Anas belum dapat dipastikan tanggalnya.
"Menurut informasi seperti itu, tapi untuk tanggal kami masih menunggu surat keputusan dari pusat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali, pada Rabu, 1 Maret 2023.