Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh: Sogok Menyogok Saat Pemilu Haram
- VIVA
VIVA Politik – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan fatwa tentang sistem rekruitmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu menurut Syari’at Islam serta Adat Aceh.
Di mana salah satu poin fatwa yang dikeluarkan, yaitu proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang dilakukan dengan sogok-menyogok dalam bentuk apapun, hukumnya haram.
“Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, Kamis, 16 Februari 2023.
Selanjutnya dalam 5 poin Tausiyahnya, MPU Aceh berharap kepada stakeholder untuk menciptakan ruang rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu yang bebas dari politik uang dan intervensi.
Kepada tim panitia seleksi dan Bawaslu, kata dia, diminta untuk mengedepankan integritas dalam proses rekrutmen.
Dalam poin taushiyah itu juga, diminta kepada stakeholder untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa MPU yang terkait dengan pemilu dan pemilihan.
Faisal Ali menyebutkan, agar fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh ini dapat menjadi pegangan bagi pihak-pihak penyelenggara pesta demokrasi.
"Dari pembahasan dan curah pikir kita bersama telah menghasilkan 5 poin tausiyah. Kita berharap ini menjadi pegangan kepada terutama sekali pihak-pihak terkait yang sedang melakukan rekrutmen baik tingkat KIP, Panwaslih dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu,” kata Faisal Ali.