Sindir DPR Soal RUU PPRT, Mahfud: Ada yang Seminggu Selesai
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA Politik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyentil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), soal Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, selama 19 tahun RUU PPRT tak kunjung rampung untuk disahkan jadi Undang-undang.
Mahfud pun bandingkan, RUU PPRT ini dengan RUU yang lainnya. Menurut dia, ada RUU yang bisa disahkan dengan cepat.
"Mari kita tunggu DPR, karena ini 19 tahun dibahas. Sementara ada yang seminggu selesai," ujar Mahfud Minggu, 12 Februari 2023.
Dia berpandangan, lamanya waktu pengesahan ini dimungkinkan agar terjadi keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan UU tersebut.
"Karena kalau sudah menjadi RUU biasa nya itu penting sudah mulai jadi sebuah pemikiran komprehensif. Itu aja kalau dari Pemerintah," jelasnya.
Mahfud mengatakan, Pemerintah mendorong agar RUU PPRT agar segera disahkan. Hal itu menurutnya karena PPRT merupakan utang Pemerintah.
"RUU PPRT ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi Pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024," tutur Mahfud.
Dengan itu, Mahfud mengatakan Pemerintah masih menunggu DPR untuk membahas RUU PPRT. "Kalau pemerintah sendiri sih kalau DPR dah ngirim, prosedurnya paling lama dua bulan kita sudah mengembalikan, bahkan ada yang cuma dua hari langsung kita tunjuk ini timnya ada," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat. Jokowi menginstruksikan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," imbuhnya.
Dia berharap regulasi tersebut bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Jokowi menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujar Jokowi.