DPR Janjikan Kesejahteraan Perangkat Desa

Anggota DPR sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron
Sumber :

VIVA Politik – Anggota DPR RI Herman Khaeron dan M Toha menemui massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

"Tentunya kami terus berjuang untuk bisa memenuhi berbagai harapan dan tuntutan itu. Kemarin sudah diterima oleh Komisi II, dan Komisi II sudah setuju dengan tuntutan yang telah disampaikan ketua dan seluruh pimpinan PPDI," kata Herman kepada massa aksi unjuk rasa.

Politikus Partai Demokrat itu menilai tuntutan para perangkat desa sangat rasional soal status kepegawaiannya. Karena itu, kata dia, hal ini akan dibahas oleh komisi terkait di DPR RI.

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hari ini kami terima kembali dan sangat rasional, sangat masuk akal usulan terkait dengan kepastian jabatan, kesejahteraan, tentu ini harus didukung dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR," kata Herman.

Herman menegaskan, aspirasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, butuh kajian yang baik. Untuk itu Herman meminta pengunjuk rasa bersabar.

"Memang kita masih butuh tahapan kalau untuk mengubah Undang-Undang Desa, dalam prolegnas sudah ada, sudah kami dorong bersama fraksi lainnya di DPR agar UU desa masuk prioritas di 2023," kata Herman.

Senada juga disampaikan M Toha. Di hadapan ribuan perangkat desa, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu membacakan hasil rapat Komisi II DPR RI yang salah satunya isi meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa.

Unjuk Rasa Perangkat Desa

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Perangkat desa dan aparatur desa yang terdiri atas kades, sekdes, kaur, kasi, kadus bahkan RT dan RW, serta karang taruna, LPM, pemangku adat harus ditingkatkan kesejahteraannya," kata Toha.

Toha mengatakan, masa kerja perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepala desa. Kemudian, pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

"Diupayakan agar diterbitkan UU aparatur pemerintah desa atau UU aparatur desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa," ujarnya.