Sidak PT GNI, Komisi III DPR Terima Aduan TKI Digaji Lebih Kecil Dari TKA
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI meninjau lokasi kerusuhan karyawan di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, terdiri dari satu orang tenaga kerja asing (TKA) dan satu orang tenaga kerja Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan Komisi III mendapat paparan secara rinci dari Kapolda Sulawesi Tengah terkait peristiwa unjuk rasa hingga berakhir kerusuhan pembakaran mess TKA Cina serta bentrok fisik antara TKA Cina dan TKI. Menurut dia, aparat kepolisian selaku penjaga Kamtibmas berusaha meredam kerusuhan dengan menghindarkan diri untuk terjadi bentrokan keras antara TKI yang berunjuk rasa dengan pasukan Polri yang diterjunkan.
"Tidak ada penembakan peluru terhadap mereka yang berunjuk rasa. Para pengunjuk rasa sendiri setelah turunnya Polri juga lebih dapat mengendalikan diri," kata Arsul melalui keterangannya pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Kemudian, kata Arsul, Komisi III mendengarkan paparan dari para pengurus Serikat Pekerja GNI. Mereka menyampaikan bagaimana manajemen GNI melanggar hak konstitusional pekerja untuk berserikat, maupun melanggar aturan ketenagakerjaan dengan melakukan kontrak kerja untuk jangka waktu pendek dengan cara memperpanjang hanya per bulan.
"Para pekerja yang bergabung atau menjadi anggota dengan SP tidak diperpanjang kontraknya oleh manajemen. Mereka juga diperlakukan berbeda atau diskriminatif soal gaji dibanding TKA Cina, meski jenis pekerjaan mereka sama," ujarnya.
Maka dari itu, Arsul menyebut Komisi III DPR menekankan kepada manajemen PT. GNI meski industri mereka adalah proyek strategis nasional, namun tidak berarti GNI bisa semaunya melangkahi hak konstitusional maupun aturan UU ketenagakerjaan.
"Antara lain dengan menekan pekerja untuk berserikat dalam SP, Komisi 3 meminta agar PT GNI memperbaiki perilaku manajemen sehingga kedepan kerusuhan-kerusuhan yang telah terjadi tidak terulang lagi," ucapnya
Disisi lain, Arsul Sani juga menjelaskan bahwa Komisi 3 meminta agar pendekatan keadilan restoratif hendaknya dipergunakan polisi dalam proses penegakan hukum terhadap 17 orang yang dijadikan tersangka. Demikian pula, terhadap manajemen maupun TKA yg bersalah juga harus diproses hukum.
"Komisi 3 akan melihat proses hukum selanjutnya apakah ada diskriminasi atau tidak," ujar Arsul.