Diduga Hina Megawati, 2 Pemilik Akun Tiktok Dilaporkan ke Polda Sumut
- YouTube PDIP
VIVA Politik - Dua pemilik akun @dandy_tarigan atau @idamanmamakmu022 dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Upaya pelaporan itu karena dugaan menghina Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarno Putri di media sosial.
Laporan tersebut, tertuang dalam Nomor laporannya LP/B/66/1/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dugaan penghinaan tersebut, dilakukan dua akun media sosial itu, di aplikasi Tiktok.
Dua akun tersebut dilaporkan menggabungkan dua video dalam kontennya. Dalam video tersebut, menampilkan isi pidato Megawati di perayaan ulang tahun PDIP ke-50 di Jakarta. Video itu membahas kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Pak Jokowi kalau tidak ada PDIP Perjuangan aduh kasian deh,” demikian kata Megawati dalam video tersebut.
Lalu, akun itu, mengomentari pidato Megawati dengan caci maki dan kata-kata kotor. Dia juga menyebut Megawati tak akan bisa jadi seperti sekarang, tanpa orangtuanya.
“Kau kalau tanpa bapakmu bisa jadi apa? kau cuma bisa jadi emak-emak biasa, penerima BLT. Sering ngantri bansos sering utang di kedai. Suruh goreng ikan malah merebus. Alah-alah banyak kali cakap, pengen heran tapi banteng,” tulis akun tersebut.
Sementara, Wakil Ketua DPC PDIP Medan bidang hukum, Tumpal Napitupulu mengatakan laporan tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pemilik akun tersebut. Dia menekankan, laporan peghinaan itu sifatnya harusnya delik aduan.
"Jadi, setelah konsultasi dari pihak kepolisian kan, yang kita laporkan soal menghina partai dia, yang membuat akun itu,” tutur Tumpal kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.
Tumpal menyampaikan selaku kader PDIP, dirinya tak terima Megawati dihina. Apalagi, status Megawati juga merupakan Presiden ke-5 RI tersebut.
“Jadi (Megawati) itu sebagai tokoh bangsa tokoh negarawan. Lalu dia dihujat, bagaimana kalau ibu kita dikatakan tidak enak, pasti anaknya tersinggung, begitu juga kami sebagai kader,” jelas Tumpal.
Tumpal meminta kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Ia bilang, jangan sampai menghina orang lain.
“Jangan untuk kepentingan pribadi menambah followers dan viewers, tetapi mengunakan isu SARA. Bahasa pemilik konten kasar kali. Jadi, kami laporkan ini supaya menjadi pembelajaran bagi tiktokers lain agar tidak melakukan hal serupa,” tutur Tumpal.
Pun, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan laporan tersebut, sudah diterima pihaknya. "Iya betul laporan sudah kami terima, kasusnya masih didalami," ujar Hadi.