Dewan Pers Atur Khusus Pemberitaan tentang Isu SARA demi Cegah Politik Identitas
- ANTARA/Melalusa Susthira K.
VIVA Politik – Dewan Pers menerbitkan peraturan tentang pedoman pemberitaan isu keberagaman sebagai bentuk pencegahan menguatnya politik identitas di media massa jelang pemilu tahun 2024.
"Kita sudah mengeluarkan pedoman pemberitaan yang berperspektif keberagaman. Jadi, kita tahu bahwa salah satu tantangan dalam pemberitaan itu yang memiliki potensi isu SARA, atas nama agama, atas nama kepentingan politik tertentu, lalu melakukan berbagai bentuk diskriminasi,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Dia mengatakan pedoman yang dikeluarkan pada pengujung tahun 2022 itu menjadi pedoman pula bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang melakukan pelanggaran kode etik keberagaman.
Tugas selanjutnya ialah menyosialisasikan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman tersebut kepada setiap insan pers dan setiap perusahaan pers wajib menyosialisasikannya.
Ninik menyebut pedoman pemberitaan isu keberagaman tersebut akan menjadi bagian dari materi uji kompetensi wartawan yang dilakukan Dewan Pers.
"Jadi, dari (tingkat) muda ke madya, dari madya ke utama, salah satu materi yang diuji adalah perspektif gender, perspektif kesetaraan dan keadilan, perspektif keberagaman, perspektif pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk perspektif terhadap anak dan disabilitas," katanya.
Antikekerasan terhadap jurnalis
Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan bahwa Dewan Pers saat ini sedang merencanakan kerja sama nota kesepahaman dengan pihak penyelenggara pemilu.
Sementara Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menambahkan perlindungan terhadap pewarta atau jurnalis tidak mengalami perbedaan pada tahun pemilu, termasuk akan tetap menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari bentuk intimidasi hingga kekerasan fisik.
"Seandainya berhubungan dengan karya jurnalistik maka dia mendapat hak perlindungan. Kalau seandainya karya jurnalistiknya ada sedikit mungkin tanpa verifikasi atau diprotes dan lain-lain, hanya ada dua yang dilakukan, yaitu hak jawab dan hak koreksi," katanya.
Ia menyebut Dewan Pers juga telah memiliki satuan tugas (satgas) antikekerasan terhadap jurnalis. "Selain Dewan Pers juga kita bersama-sama dengan konstituen membentuk satgas tersebut dan mereka yang akan bekerja 24 jam bersama-sama mengawasi dan melakukan advokasi," ucapnya.
Pada Juni 2022, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan pengurus Dewan Pers untuk membahas kerja sama dan memperkuat kemitraan untuk mencegah politik identitas menjelang pemilu 2024.
"Jadi, ini yang tadi kami bahas dan sepakat, ke depan kami harus menjaga ini semua sehingga kami bisa memberikan literasi pendidikan tentang bagaimana bersama-sama menjaga politik yang sehat yang tentunya ini menjadi perhatian kami bersama,” kata Sigit usai pertemuan tersebut. (ant)