KPU Tegaskan Tak Berpihak pada Sistem Pemilu Proporsional Terbuka maupun Proporsional Tertutup
- Ridho Permana
VIVA Politik – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya tidak berpihak pada sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
"Jadi, enggak ada kecondongan ke kanan-kiri-lah," ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.
Ia lalu menyampaikan KPU akan tetap menjaga prinsip independensi dan netralitas dengan menjalankan penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana nantinya putusan dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka yang sedang berlangsung saat ini.
Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, sistem pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan anggota badan legislatif.
Afif juga mengatakan KPU akan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak terkait pada Selasa, 17 Januari 2023.
Hal yang disampaikan Afif tersebut pun merupakan tanggapan atas salah satu poin hasil kesepakatan dari pertemuan delapan partai politik di Parlemen, yakni Partai Golkar, PAN, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Nasdem, PKS, dan Partai Gerindra, di Jakarta, Minggu.
Poin kesepakatan tersebut adalah terkait dengan sistem dalam pemilu 2024. Kedelapan partai politik meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ant)