Wakil Ketua DPR Bantah Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Alasan Makzulkan Presiden karena Perppu Ciptaker
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA Politik – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa ada aturan presiden boleh menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Terlebih ada yurisprudensi dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sehingga, saya pikir, tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden dengan Perppu atau Presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada, yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan [menerbitkan perppu kemudian dimakzulkan]," kata Dasco ditanyai awak media di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja seusai pembukaan masa sidang pada 10 Januari 2023. Namun, tentang batasan waktu pembahasannya belum ditentukan.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengecam Presiden Joko Widodo yang menerbitka Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Jimly menduga ada skenario tidak baik dari para "sarjana tukang stempel" di balik terbitnya Perppu Cipta Kerja yang mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi.
"Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," kata Jimly kepada wartawan, Rabu, 4 Januari.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal DKI Jakarta itu menambahkan, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi melanggar prinsip negara hukum. Terlebih, kata Jimly, sudah mengabaikan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI.
"Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," ujarnya.
Jika mayoritas anggota DPR siap, katanya, sangat mudah mengonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment atau pemakzulan itu.
"Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment," katanya, menegaskan.