Persoalkan Larangan Caleg Sosilasasi Sebelum Kampanye, Komisi II DPR Segera Panggil KPU

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa komisi akan memanggil mitra kerjanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masa sidang mendatang. Hal itu untuk menjelaskan rencana KPU melarang sosialisasi caleg (calon legislasi) dan capres (calon presiden), sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Padahal sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, belakangan KPU malah melarang seseorang atau figur parpol mensosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu baik legislatif ataupun eksekutif, seperti capres dan cawapres. Pembatasan itu diklaim karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," kata Guspardi dikutip awak media, Rabu, 4 Januari 2023.

Legislator PAN ini menilai, tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak manapun apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres. Menurutnya, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus mengikuti sejumlah mekanisme dan persyaratan tertentu.

“Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?" katanya. 

Guspardi juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan, tanpa terlebih dahulu konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Sebaliknya, kata Guspardi, KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” imbuhnya.