Demokrat Ingatkan Pemerintah soal Perppu Cipta Kerja Tak Abaikan Rakyat demi Pertumbuhan Ekonomi
- Istimewa
VIVA Politik – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan lagi diisi dengan pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, kata anggota Komisi III DPR RI Santoso.
Dengan diterbitkannya Perppu itu, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dinyatakan gugur.
“Khusus Perppu yang diterbitkan pemerintah sebagai pengganti UU Ciptaker Omnibus Law yang dibatalkan oleh MK itu isinya jangan lagi pada pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 45 dan kehendak rakyat,” kata Santoso, Selasa, 3 Januari 2023.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, kehendak rakyat harus menjadi perhatian utama pemerintah. Sebab, pembatalan UU Cipta Kerja hanya berdasarkan prosedur pembuatan pada syarat formil. Mengenai apa yang menjadi kehendak rakyat dan pasal apa yang ditentang rakyat, menurutnya, pasti pemerintah sangat mengerti.
Santoso mengakui pemerintah punya kewenangan untuk menerbitkan Perppu sebagai payung hukum dalam mengatur jalannya pemerintahan dan kepentingan rakyat.
"Namun kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dalam menerbitkan Perppu itu jangan melanggar UUD 1945 dan mengebiri hak-hak rakyat serta menguntungkan golongan tertentu," ujarnya.
Perppu Cipta Kerja, dia memperingatkan, tidak boleh melahirkan oligarki baru dan kewenangan yang absolut pemerintah untuk berbuat sesuatu atas nama pertumbuhan ekonomi. “Atas nama pertumbuhan ekonomi namun mengabaikan hak-hak rakyat pemilik negeri ini,” katanya.