Verifikasi Faktual KPU, Partai Ummat Kerahkan 50 Kader ke NTT dan Sulut

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amein Rais (tengah) dan petinggi Partai Ummat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Politik – Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Saat ini KPU tengah melakukan verifikasi faktual terhadap partai besutan Amien Rais itu di 2 provinsi untuk menentukan apakah partai ini bisa ikut Pemilu 2024 atau tidak. Kedua provinsi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS bagi Partai Ummat adalah NTT dan Sulawesi Utara (Sulut).

Partai Ummat menerjunkan sebanyak 50 anggotanya, 25 di antaranya ke Nusa Tenggara Timur dan 25 lainnya ke Sulawesi Utara, untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.

"Untuk memastikan 'verfak' berjalan lancar sesuai dengan aturan main yang ada, kami telah menerjunkan sekitar 25 anggota di Sulawesi Utara dan 25 orang di Nusa Tenggara Timur untuk mengawal jalannya 'verfak'," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Nazaruddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Sebelumnya pada Jumat (23/12), kata Nazaruddin, Partai Ummat telah mengunggah ulang data seluruh anggotanya ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Lalu pada hari yang sama hingga Sabtu (24/12), KPU RI telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan Partai Ummat di Sipol itu.

"Pada tanggal 23—24 Desember 2022 telah dilakukan verifikasi administrasi terhadap data yang kami masukkan (ke Sipol) dan dinyatakan lolos atau memenuhi syarat. Selanjutnya, pada tanggal 25 Desember kemarin telah dilakukan pengambilan sampling data keanggotaan," ujar dia.

Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol akan dilakukan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022. (Ant)