Wanita Emas Laporkan Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP: Ada Catatan Sendiri
VIVA Politik - Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein si Wanita Emas melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dilaporkan Wanita Emas atas kasus dugaan pelanggaran etik karena berkaitan dengan tindakan asusila.
Menanggapi itu, Komisioner DKPP J Kristiadi menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Dia menyebutkan laporan tersebut akan diproses pihak DKPP.
“Kalau ada laporan kita terima tentu dengan baik. Kami itu, tugas kami adalah pertama menerima laporan pelanggaran etik dan memutus perkara,” kata J Kristiadi dikutip pada Jumat 23 Desember 2022.
Kristiadi menjelaskan laporan akan diproses jika pelapor memiliki bukti-bukti yang cukup kuat atas laporannya.
“Itu ada catatan sendiri, yang bermasalah dan bukti-bukti sebagainya. Jadi, kita sebetulnya lembaga yang pasif. Tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin,” tutur Kristiadi.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga akan lakukan verifikasi terhadap data ataupun bukti yang diserahkan pihak pelapor .
“Kita tidak bisa bicara dengan asumsi, tapi dengan fakta kan. Dengan fakta, nanti buktinya seperti apa. Nanti itu prosesnya. Proses verifikasi-verifikasi data dan sebagainya,” ujarnya.
Hasnaeni 'Wanita Emas' melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan kasus pelecehan seksual. Laporan tersebut diterima DKPP dengan nomor laporan 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis 22 Desember 2022.
"Ya benar," kata Farhat saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 23 Desember 2022.
Sebelum melapor ke DKPP, Hasnaeni sempat melayangkan somasi kepada Hasyim pada 16 November 2022. Dia mendesak Hasyim agar segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual itu. Namun, desakan itu tak dilakukan Hasyim sehingga akhirnya dilaporkan Wanita Emas ke DKPP.