KPU Jalani Sidang Mediasi di Bawaslu Terkait Gugatan Partai Ummat
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menjalani sidang mediasi dengan Partai Ummat, terkait gugatan terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai besutan Amien Rais tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sidang rencananya digelar pagi ini di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Anggota KPU, Idham Holik, memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang mediasi tersebut.
"KPU akan datang dalam sidang mediasi," kata Idham Holik kepada awak media.
Idham Holik lebih jauh mengungkapkan, sikap KPU ini guna menghormati hak hukum partai politik (parpol) calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu maupun di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Idham juga mengatakan, pihaknya telah mengkonsolidasikan gugatan ini kepada 2 KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Diketahui, Partai Ummat memutuskan untuk menggugat keputusan KPU ke Bawaslu pasca dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat, 16 Desember 2022.
Dari 18 partai politik calon peserta pemilu, hanya Partai Ummat yang tidak lolos. Dari data KPU, TMS karena Partai Ummat disebut tidak ada di Sulawesi Utara dan NTT.