Apresiasi Putusan Bawaslu, Nasdem: Yang Dilakukan Anies Baswedan Bukan Kampanye

Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Willy Aditya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Politik – Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan terhadap Anies Baswedan, atas dugaan kampanye terselubung.

Sebelumnya Anies dilaporkan terkait melakukan pelanggaran kampanye terselubung di Aceh pada 2 Desember 2022. Willy mengatakan, kegiatan safari politik Anies tersebut bukan kampanye.

Anies Baswedan saat di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Photo :
  • Twitter @aniesbaswedan

“Tentu kita mengapresiasi apa yang menjadi hasil dari Bawaslu. Karena memang yang dilakukan oleh Anies dan Nasdem selama ini bukan kampanye,” kata Willy saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 15 Desember 2022.

Willy yang juga anggota DPR ini mengklaim, kegiatan safari politik Anies ke berbagai daerah hanya sebatas perkenalan saja. Mengingat Partai Nasdem telah mengusungnya sebagai bakal Capres 2024. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang sangat besar.

“Indonesia ini sangat luas. Kalau perkenalan hanya dilakukan dalam jangka waktu yang pendek, tentu kita kembali membeli kucing dalam karung yang tidak memiliki informasi yang memadai tentang siapa yang akan memimpin kita,” jelasnya.

Anies Baswedan saat kegiatan jalan pagi di Banda Aceh, Sabtu

Photo :
  • FB Anies Baswedan

Sebelumnya diberitakan, Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan Anies dilaporkan oleh MT (Mahmud Tamher) terkait peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden di Masjid Baiturrahman Kota Aceh pada 2 Desember 2022.

“Laporan yang disampaikan pelapor MT tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya.

Hasil kajian awal, kata dia, laporan tersebut telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil. Karena, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu.

“Belum ada penetapan peserta pemilu (partai politik, calon DPD, atau paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas dia.