Perppu Diteken Jokowi, Bagaimana Pengaturan Pemilu di IKN?
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Politik – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
Salah satu pengaturan dalam Perppu Pemiliu tersebut adalah pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dimana dilaksanakan sama seperti Pemilu 2019 sebelumnya. Hal ini berarti tidak ada perubahan dapil khusus dan penambahan kursi untuk DPR RI, DPD, dan DPRD.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 568A, yang merupakan pasal yang diselipkan antara Pasal 568 dan Pasal 569, untuk menegaskan ketentuan penyelenggaraan Pemilu 2024 di IKN.
Pasal ini menyebutkan, “Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”.
Pemilu di IKN sebenarnya diatur juga dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam UU IKN, dikatakan bahwa IKN hanya hanya menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU ayat (3) IKN.
Kemudian, Pasal 13 UU IKN menyebutkan, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.
Selain itu, dinyatakan bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.