DPR Dapat Kabar Jokowi Telah Teken Perppu Pemilu

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan Presiden Joko Widodo kemungkinan telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Pemilu

Apabila memang telah diteken oleh Kepala Negara, jelas dia, mekanisme selanjutnya tinggal meminta persetujuan dari DPR RI untuk disahkan.

“Saya dapat informasi informal, Perppu-nya sudah di meja Presiden, dan saya dengar kemarin, katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani,” kata Doli kepada awak media di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. 

Kata politisi Partai Golkar tersebut, informasi itu didapatkannya dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat dirinya bertemu keduanya di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 11 Desember 2022. 

“Mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden, dan mungkin hari ini sudah tanda tangan, dan dikirim ke DPR,” ujarnya.

Doli lebih jauh mengaku optimis, bahwa Perppu itu bisa segera disahkan sebelum masa reses anggota DPR, 16 Desember 2022. Dia menuturkan, isi Perppu tersebut tetap mengatur tentang munculnya 4 provinsi baru di Papua. Yakni yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya.

Dua Opsi Nomor Urut Parpol

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Hal yang lain, terang Doli, mengenai nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu. Dalam proses pembahasan, menurut Doli, Komisi II DPR RI telah mengusulkan supaya parpol diberi pilihan untuk menentukan nomor urutnya dalam Pemilu 2024.

“Jadi dibuat 2 opsi, misalnya ada parpol di Parlemen ingin menggunakan nomor yang sama dari (Pemilu) 2019, itu diperbolehkan di undang-undang. Tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya, dia boleh (ikut) diundi,” ujarnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan Perppu Pemilu sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sebab, UU itu membutuhkan penyesuaian aturan pasca disahkannya kelahiran 4 provinsi baru di Papua.