Kritik Keras Bamsoet, Elite Demokrat: Jabatan Presiden 2 Periode Sudah Final

Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Politik - Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang meminta memikirkn ulang penyelanggaraan Pemilu 2024 menuai kritikan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Santoso mengkritisi omongan Bamsoet.

Santoso mengatakan, siapa yang berupaya menunda atau memperpanjang masa jabatan presiden bakal berhadapan dengan rakyat.

"Bagi siapa saja yang berupaya memundurkan/memperpanjang jabatan presiden akan berhadapan dengan rakyat Indonesia. Amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden ditetapkan hanya dua periode adalah keputusan final," kata Santoso, Senin, 12 Desember 2022.

Bambang Soesatyo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan, pembatasan masa jabatan presiden dua periode dilakukan untuk cegah kembali lahirnya pemerintahan yang totalitarian. Santoso mengungkut era bangsa Indonesia saat Orde Lama dan Orde Baru. 

Pun, dia menyebut masa jabatan presiden maksimal dua periode juga sebagai kesepakatan, serta semangat lahirnya reformasi.

"Kita sudah sepakati itu saat reformasi bergulir 23 tahun lalu bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode, baik secara berturut-turut atau berselang. Ini sudah final," lanjutnya.

"Jika ada wacana akan diperpanjang dua atau tiga tahun, apalagi dapat dipilih kembali setelah menjabat dua periode adalah suatu pengingkaran terhadap konstitusi," kata Politikus Demokrat tersebut.

Warga Papua memasukan kertas suara saat memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 di Distrik Libarek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Kemudian, ia menambahkan di setiap negara manapun, jika terjadi pengingkaran/pelanggaran rerhadap konstitusi maka akan berhadapan dengan rakyat atau pople power.

Maka itu, kata Santoso, tak ada alasan apapun, untuk memperpanjang kekuasaan. Dia menilai, konstitusi tak memberikan ruang alasan untuk memperpanjang kekuasaan.

Ia menyinggung beberapa alasan yang sempat dilempar elite agar Pemilu 2024 ditunda seperti mencegah perpecahan bangsa, krisis ekonomi dan lain-lain.

"Konstitusi kita tidak memberi ruang untuk itu, nomenklaturnya jelas dan lugas bahwa jabatan presiden adalah paling lama dijabat dalam dua periode," kata Santoso.

Lebih lanjut, Santoso menambahkan, dengan makin dekatnya perhelatan Pemilu 2024, seharusnya tidak ada lagi perdebatan pemunduran pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Apalagi, suara-suara sumbang itu dilontarkan oleh para pejabat negara.

"Pemilu sudah semakin dekat jangan ada lagi statemen yang disuarakan para elit di negeri ini mewacanakan Pilpres diundur atau masa jabatan presiden diperpanjang dan sebagainya. Apalagi untuk memuluskan tujuan itu kita kembali pada UUD 1945 yang asli," imbuhnya.

Sebelumnya, merujuk survei terbaru Poltracking Indonesia yang melaporkan angka kepuasan publik pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin mencapai 73,2%. 

Menurut Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, capaian kinerja yang berhasil direalisasikan oleh Jokowi-Ma’ruf menjadi faktor penting tingginya kepuasan masyarakat.

Bamsoet menduga tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi berkaitan dengan tingkat adanya keinginan masyarakat untuk dipimpin Jokowi lebih lama lagi. Dia mengatakan bisa saja masyarakat masih ingin kepemimpinan Jokowi dilanjutkan. 

"Bagi saya pentingnya itu adalah bukan puas atau tidak puasnya publik. Tapi, apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi ini memimpin kita semua," ujar Bamsoet, menanggapi survei Poltrcaking.