Jelang Disahkan, PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dihapus dan Larangan LGBT
- Dok. PKS
VIVA Politik – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPR RI, memberikan catatan tegas dalam persetujuan RKUHP yang baru. Di antaranya yakni penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Kedua, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.
Fraksi PKS DPR menyatakan menangkap aspirasi publik yang luas atas 2 hal tersebut. Sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini disahkan dalam Paripurna DPR hari ini.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," kata Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Zuwaini dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Desember 2022.
Padahal, lanjut Jazuli, semangat Indonesia mereformasi produk kolonial. Sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini, kata dia, sejarahnya melindungi penguasa kolonial.
Menurutnya ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah diperjuangkan melalui Reformasi tahun 1998.
Selain soal pasal penghinaan tersebut, PKS juga menyoroti masalah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Mereka ingin perilaku ini dipidana.
"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," kata Jazuli.
Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan, dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.
Ditegaskannya, ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan. Apalagi, kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang dan berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa. Sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.
"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," imbuhnya.
Di sisi lain, terang Jazuli, Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo). Meskipun ada sejumlah catatan penguatan.
Selain itu, RUU KUHP kata dia, juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.
Hanya saja, menurutnya, pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.
"Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Jazuli.