Tak Setuju Hasil Final RKUHP, Menkumham Persilahkan Gugat ke MK
- Kemenkumham
VIVA Politik – Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), segera disahkan DPR dalam rapat paripurna. Namun masih ada sebagian kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan isi draf final RKUHP.
Menkumham, Yasonna Laoly menyikapi pihak-pihak yang tetap menolak hasil pembahasan pemerintah dengan Komisi III DPR tersebut, dengan mempersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia.
“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Menteri asal PDIP itu menambahkan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Lebih jauh dari itu, RKUHP pun sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.
“Ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder,“ ujarnya.
Kendati begitu, Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.
“Kalau untuk 100 % setuju tidak mungkin. Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” kata Yasonna.