Mendagri Tito Karnavian: Perppu Pemilu Tunggu UU Papua Barat Daya Diundangkan
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA Politik – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu baru diterbitkan setelah Undang-undang Papua Barat Daya resmi diundangkan.
"Perppu, kami masih menunggu Papua Barat daya dulu," kata Tito Karnavian di Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Hasil pengesahan UU Papua Barat Daya, kata Mendagri, baru dikirimkan minggu lalu oleh DPR, dan pemerintah berupaya mengundangkannya pada pekan ini.
Kalau Papua Barat daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, pemerintah segera melantik dan meresmikan penjabat gubernur provinsi baru tersebut. "Saat ini kan baru de jure, ketika de facto baru kami kemudian keluarkan Perppu Pemilu; kalau Perppu Pemilu-nya dibuat sekarang, nanti saat Papua Barat Daya diundangkan, masa Perppu lagi, dua kali Perppu jadinya," katanya.
Menurut dia, pengaturan regulasi pemilu itu cukup hanya dengan satu kali penerbitan Perppu. Dan, hal itu tergantung kecepatan UU Papua Barat Daya diundangkan.
"Tapi kan baru diterima minggu kemarin, sekarang lagi berproses, hari ini saya dengar akan ada rapat KL untuk melihat substansi, kalau substansinya kemudian sudah disepakati, maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi undang-undang," ujarnya.
Setelah resmi menjadi undang-undang, Kemendagri akan melakukan proses penentuan penjabat gubernur, pelantikan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya.
"Begitu diresmikan baru Perppu keluar, Perppu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering, dengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR, sehingga substansinya paham," kata dia.
Substansi untuk pengaturan pemilu di empat DOB dan Ibu Kota Negara (IKN) pada Perppu intinya menurut Tito hanya dua poin, yang pertama mengakomodir yang empat DOB dan IKN, kaitan konsekuensinya pada pengaturan keterwakilan DPD, DPR RI, DPRD setempat.
Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tingkat badan ad hoc, serta soal keserempakan masa jabatan anggota KPU daerah. (ant)