Di Bali, Rieke PDIP Bicara PP Data Desa Presisi Sesuai Amanat Founding Fathers

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka kembali mendorong pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa presisi atau DPP. Anggota DPR itu mengatakan sudah saatnya desa diakui sebagai subjek.

Demikian disampaikan Rieke dalam kuliah umum dan diskusi publik di Fakultas Hukum, Universitas Udayana Bali. Dalam kesempatan itu, aktivis budaya itu juga menyerukan Gerakan Sikat Sindikat Data Negara dengan tagar #sikatsindikatdatanegara

Dia mengatakan pentingnya urgensi PP data negara karena berpengaruh terhadap jutaan rakyat. "Di balik angka dalam data negara, ada nasib dan nyawa jutaan rakyat dipertaruhkan," kata Rieke dalam keterangannya, Rabu, 30 November 2022.

Rieke bilang sudah saatnya masyarakat dijadikan subjek bukan objek. Pun, menurutnya transformasi pedesaan sudah mesti dilakukan.

"Sudah saatnya desa diakui sebagai subjek yang memiliki wewenang memproduksi data desanya," jelas Sofyan.

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka

Photo :
  • Istimewa

Menurutnya, era digital kemajuan teknologi jadi momentum dan instrumen untuk mewujudkan data akurat. Dia juga menekankan, DDP juga sesuai amanat founding father atau pendiri bangsa yakni pembangunan nasional hanya bisa dilakukan melalui 'democratic rural development' dan data akurat.

"Sehingga DDP hadir sebagai sintesis, penyempurnaan. Dari sistem pendataan yang sudah ada," tuturnya.

Kuliah umum dan diskusi publik itu, hadir juga pembicara lain yaitu Wakil Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor atau IPB, Dr Sofyan Sjaf. Lalu, ada juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr Putu Gede Arya Sumertha Yasa.

Peserta kuliah umum dan diskusi ini dari unsur dosen, mahasiswa S1, S2, S3, serta perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Bali. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN-HAN) juga mendorong agar PP DPP disahkan. Alasannya, selain untuk pembangunan yang lebih presisi, dengan aturan itu diharapkan agar tak ada lagi data-data yang merugikan negara. 

Sekretaris Jenderal APHTN-HAN, Prof Bayu Dwi Anggono mengatakan pihaknya ingin perlu regulasi hukum secara presisi. Menurut dia, dengan PP DPP yang disahkan maka pembangunan bisa lebih presisi, terarah dan terintegrasi. 

"Terarah serta terintegrasi dari desa/kelurahan, kabupaten/kota, Provinsi sampai ke tingkat Pemerintah Pusat. Agar tidak ada lagi data-data merugikan negara," kata Bayu, dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.