Pemerintah Cabut Izin Pakai Lokasi untuk Acara Silaturahmi Anies Baswedan di Aceh
- Partai Nasdem
VIVA Politik – Pemerintah Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh mencabut izin pakai Taman Ratu Sultanah Safiatuddin di Banda Aceh, yang akan dijadikan lokasi silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai Nasdem.
Kegiatan itu direncanakan pada Sabtu, 3 Desember 2022. Sementara, surat pencabutan izin dari UPTD Taman Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh diterbitkan pada Senin, 28 November.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal membenarkan perihal keabsahan surat pencabutan surat izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin untuk kegiatan jalan santai dan silaturahmi Anies Baswedan pada 3 Desember.
Pencabutan izin yang dikeluarkan itu karena taman tersebut tengah dalam tahap renovasi. “Lokasi yang ditujukan sedang tahap rehabilitasi dan perawatan. Oleh sebab itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” kata Almuniza, Rabu.
Ia membantah pencabutan izin penggunaan lokasi tersebut bukan karena dipergunakan untuk kegiatan politik, seperti yang beredar masyarakat saat ini. Sebab, sebelum panitia mengajukan izin kepada UPTD Taman Seni dan Budaya Aceh pada 21 November, ada juga pihak yang ingin menggunakan area taman tersebut untuk kegiatan rally wisata.
“Namun, mereka juga mengalami hal yang sama. Surat pembatalan izin juga kami keluarkan di tanggal yang sama (28 November),” kata Almuniza.
Ketua Partai Nasdem Aceh Taufiqulhadi mengatakan akan tetap menggelar kegiatan silaturahmi Anies Baswedan dengan masyarakat Aceh.
Dia masih mencari lokasi lain setelah Pemerintah Aceh tidak mengizinkan penggunaan taman Ratu Safiatuddin digunakan. “Rencana tersebut berlangsung seperti biasa, tidak ada perubahan. Kalau lokasi ini sedang kita koordinasikan,” katanya.