Hasil Pemilu Malaysia 2022: Tak Ada Parpol Dominan Raih Lebih dari 50 Persen
- ANTARA FOTO
VIVA Politik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia Abdul Ghani Salleh menyampaikan tak ada partai politik atau parpol yang berhasil meraih lebih dari 50 persen kursi di parlemen. Malaysia menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) ke-15 pada Sabtu kemarin.
Menurut Abdul, hingga pukul 04.30 waktu setempat, putusan yang diperoleh calon-calon legislatif yang mewakili parpol dan bebas yakni Pakatan Harapan (PH) mendapat 76 kursi di parlemen. Lalu, Perikatan Nasional (PN) 51 kursi, Barisan Nasional (BN) 30 kursi, Gabungan Partai Sarawak (GPS) 22 kursi.
Selanjutnya, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) 22 kursi, Partai Gabungan Rakyat Sabah (GRS) enam kursi, Partai Tindakan Demokratik (DAP) lima kursi, Partai Warisan tiga kursi, Ikatan Demokratik Rakyat Malaysia (MUDA) satu kursi, Partai Bangsa Malaysia (PBM) satu kursi, dan Bebas dua kursi.
Abdul mengatakan dari jumlah keseluruhan ada 219 kursi. Pun, ia menambahkan, terdapat tiga kursi dalam Pemilu ke-15 Malaysia yang tak dapat diumumkan kali ini. Salah satunya Parlemen P 107 Padang Serai karena salah seorang calon legislatif meninggal dunia. Lalu, P 168 Kota Marudu karena masalah cuaca. Kemudian, P 220 Baram karena tak dapat mengadakan Pemilu juga disebabkan masalah cuaca.
“Berdasarkan keputusan yang diperoleh tersebut, tidak ada partai mana pun yang berhasil memperoleh mayoritas melebihi 50 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan,” kata Abdul dikutip dari Antara, Minggu, 20 November 2022.
Dia mengatakan 100 persen pemungutan suara untuk DPR adalah 73,89 persen, tanpa pengecualian tiga parlemen yang tidak dapat diputuskan tadi.
Sementara, keputusan untuk 41 kursi Dewan Negeri Pahang yang diperebutkan parpol dan non-partai dalam Pemilu ke-15, ia mengatakan PN dengan 17 kursi, BN 16 kursi, PH delapan kursi. Ada satu kursi tidak dapat diumumkan yakni N 42 Tioman sebab kematian salah seorang calon legislatif.
Dengan demikia, ia menyampaikan tak ada parpol yang menang mayoritas lebih dari 50 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan. Sebab, 100 persen untuk pemilihan Negeri Pahang mencapai 70,48 persen.
Adapun, keputusan Pemilu ke-15 untuk kursi dewan di Negeri Perak, ia mengatakan 59 kursi yang dipertandingkan calon parpol dan non-parpol yakni PN mendapat 26 kursi, PH 24 kursi, BN sembilan kursi.
Merujuk keputusan itu, ia mengatakan juga tak ada parpol manapun yang secara mayoritas mendapatkan kursi lebih dari 50 persen kursi yang dipertandingkan. Jumlah 100 persen untuk pemilihan Negeri Perak adalah 66,71 persen. (Ant)