DPR Sahkan UU Papua Barat Daya, Puan: Semoga Meningkatkan Demokrasi Kita

Ketua DPR RI Puan Maharani saat penyampaian nota keuangan APBN 2023
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA PolitikDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, membuat kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu makin meningkat.

Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022. Puan memimpin langsung jalannya paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.

Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI. Kemudian, Puan meminta persetujuan dari anggota dewan

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.

Warga Papua memasukan kertas suara saat memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 di Distrik Libarek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Provinsi Papua Barat Daya bakal mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan sebab pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Dengan demikian, Puan berharap pembentukan provinsi Papua Barat Daya bisa percepat pembangunan di wilayah itu.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ujarnya.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” lanjut Puan menambahkan.

Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Kemudian, ia menambahkan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” kata politikus PDIP tersebut.