Desmond Sebut Mahkamah Agung Kini Jadi Sarang Koruptor

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengkritisi lembaga Mahkamah Agung (MA) terkait adanya hakim agung yang lagi-lagi terjerat kasus korupsi. Desmond bahkan mengatakan MA sudah bukan lembaga terhormat lagi yang harus diagung-agungkan.

"Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 November 2022.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Desmond menegaskan, Mahkamah Agung saat ini sudah tidak bersikap adil lagi. Hal itu, tekan dia, terlihat dari penanganan kasus-kasus selama ini. Politikus Gerindra itu menambahkan, jika rakyat sudah tidak bisa mendapat keadilan dari MA, maka pada dasarnya kini lembaga itu sudah penuh akan korupsi.

"Lihat saja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa dengan siapa. Antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan pemerintah. Antara rakyat dengan mafia tanah," ujarnya.

Desmond lebih jauh menegaskan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya telah membongkar praktek-praktek “haram” perdagangan putusan di MA. Desmond mengatakan bahwa hakim agung yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK hanya sedang sial saja.

"Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial, ya, sial. Karena rakus saja kan. Saya pikir hakim agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak begini, sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa hakim agung di sana bukan Mahkamah Agung lagi," ujarnya. 

Ilustrasi korupsi.

Photo :
  • Pixabay

Sebelumnya, KPK kembali menjerat seorang hakim agung di Mahkamah Agung. Hakim GS diduga terlibat suap pengurusan perkara. Kasus itu terbongkar dari pengembangan penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Belum diketahui rinci, perkara yang diduga menjadi bancakan GS untuk menerima suap hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pihak lembaga antikorupsi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.