Tanggapi Akun IG soal Kasus Bakamla, Sahroni: Di Otak Lu Hanya Kebencian

Politikus Nasdem, Ahmad Sahroni.
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki Roshali.

VIVA Politik - Politikus Nasdem Ahmad Sahroni geram dengan akun Instagram @trending.issue yang menuduhnya terlibat kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sahroni geram menanggapi unggahan akun IG tersebut.

Akun tersebut memuat dua foto Sahroni tengah mengendarai dua mobil yang dibuat seperti kolase. Lalu, dicantumkan tulisan 'Kasus Korupsi di Bakamla Ternyata Melibatkan Ahmad Sahroni'.

"Beredar informasi klo Ahmad Sahroni menerima aliran dari PT Merial Esa (ME) milik Fahmi Darmawangsa sebesar 9,6 miliar," demikian tulis akun tersebut dikutip pada Jumat, 4 November 2022.

Sahroni pun menanggapinya dengan menyindir kalau yang diunggah akun tersebut berita lama yang di-posting ulang. Menurut dia, cara pemilik akun itu tak berkah karena yang ada di otaknya hanya kebencian terhadapnya.

"HIDUP LU GA AKAN BERKAH KL DI OTAK LU HANYA KEBENCIAN TANPA KENAL ORG NYA," tulis Sahroni.

Ahmad Sahroni tanggapi akun yang fitnah dirinya soal kasus Bakamla.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram

Dia meminta jika memang tujuannya mengkritiknya maka sebaiknya pemilik akun IG tersebut membuka komentar. Begitu juga pesan via direct message (DM) juga diminta dibuka.

"Trus kl mau kritik siapapun itu Medsos IG di OPEN donk Komentar nya DM nya di Buka pak. jgn berani posting tp ga berani klarifikasi. Jangan Cemen ahhh bapak," lanjut Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.

Sahroni menambahkan bahwa pemilik akun IG tersebut ingin trending dengan cara menuduhnya. Maka itu, ia menyindir sengaja membantu dengan mem-posting unggahan akun tersebut tentang tuduhan terhadapnya.

"Saya Tau Bapak mau Trending IG nya, saya bantuin Pak Tenang... abis ini Banyak yg Follow bapak," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kasus suap di Bakamla, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya PT Merial Eda sebagai tersangka korporasi menyangkut dugaan suap proyek pembahasan, pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla.

Selain itu, KPK juga menetapkan Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjinho sebagai tersangka. Lalu, status tersangka juga nempel terhadap Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. 

Kemudian, status tersangka juga ditetapkan kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf. Pun, juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo ikut terjerat.