Dasco Bingung Banyak Pelat RF yang Keliaran di Jalan
- Istimewa
VIVA Politik – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti banyaknya pelat nomor kombinasi RF yang berkeliaran di jalanan. Politikus Gerindra itu pun mendukung langkah Kapolri untuk menertibkan pelat RF agar tak sembarang digunakan.
Dasco juga mempertanyakan pengguna pelat RF di jalanan karena terlalu banyak pengendara yang menggunakan pelat khusus ini.
“Kita lihat memang terlalu banyak pelat RF berkeliaran di jalan, sehingga kita kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan kualifikasi pelat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Senayan, Jakarta.
Dasco mendukung langkah Kapolri untuk mengkaji pengguna pelat RF di jalanan. Hal tersebut, terang dia, untuk menghindari penggunaan yang sewenang-wenang.
“Kebijakan ini sudah lama, sehingga mungkin setelah dikaji, diputuskan untuk menertibkan pelat tersebut,” imbuhnya.
Arti Pelat RF
Pelat dengan kode RF memang banyak yang menilai sebagai pelat dewa, sebab banyak digunakan oleh pejabat negara. Ketentuan mengenai kode khusus di pelat nomor mobil itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Jika mengutip dari indonesiabaik.id, masing-masing akhiran RF pada pelat nomor kendaraan bisa berbeda-beda. misalnya pada kode akhiran RFS yang merupakan kepanjangan "Reformasi Sekretariatan Negara" untuk mobil pejabat eselon I.
Berikut Kode-kode dari Pelat RF: RF
Kendaraan pejabat negara eselon II ke atas, hingga Menteri digunakan sebagai pengganti pelat merah.
RFH, RFO, dan RFQ
Ketiga kode nomor pelat mobil itu untuk pejabat eselon di bawah II. Kode RFH adalah kepanjangan "Reformasi Hukum" yang biasa digunakan oleh pejabat kementerian bidang pertahanan dan keamanan.
RFS
Kode tersebut kepanjangan "Reformasi Sekretariatan Negara" untuk mobil pejabat eselon I.