Pemilu 2024, Kominfo Akan Bentuk Satgasus Kawal Ruang Digital

Menkominfo, Johnny G Plate
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Politik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berencana untuk membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) untuk mengawal ruang digital. Itu dilakukan dalam rangka Pemilu 2024 mendatang. 

Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan pengawalan terhadap ruang digital ini menjadi salah satu pembahasan yang didiskusikan dalam pertemuan terkait persiapan pemilu dengan sejumlah stakeholder yakni KPU, Bawaslu, DKPP, Polri, BSSN, TNI hingga BIN.

"Dalam rangka persiapan pemilu serentak tahun 2024, maka tadi saya melakukan rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait dengan pemilu. Kita mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan ruang digital dengan baik," ujar Menteri Johnny G Plate kepada wartawan di kantor Kemenkominfo, Selasa, 18 Oktober 2022.

Berkaca pada situasi di ruang digital dalam pemilu beberapa tahun ke belakang, maka satgasus dibentuk. Johnny Plate ingin agar pemilu di tahun 2024 mendatang bisa dijaga dengan baik, dan minim dari gesekan sesama masyarakat. Sehingga bisa memberikan sumbangsih yang baik dalam proses demokratisasi yang lebih berkualitas.

"Saya tidak tahu bagaimana atau apa yang dilakukan di pemilu sebelumnya, tapi belajar dari pengalaman pilkada dan pemilu sebelum ini, maka rasanya perlu dilakukan koordinasi, untuk kolaborasi dan penanganan sekaligus pencegahan literasi dan moderasi terkait konten," jelasnya.

"Termasuk pelanggaran ruang digital yang berkaitan dengan pemilu, perlu dibentuk juga satuan tugas khusus (satgasus) untuk mengawal ruang digital," sambung Plate.

Adapun konten maupun pelanggaran ruang digital yang akan menjadi perhatian, adalah yang berkaitan dengan isu SARA, hoaks, ujaran kebencian, hingga isu yang berisi adu domba. 

Menurut politisi Partai Nasdem itu, perlu ada satu tim yang dapat menyusun narasi, agar tidak ada lagi konten pelanggaran digital dan informasi yang disampaikan ke masyarakat sejalan dengan aturan perundang-undangan.

"Jangan sampai melampaui atau tidak sejalan dengan aturan undang-undang ada, tidak saja UU ITE, tetapi juga UU yang terkait dengan pemilu," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kamsong menyatakan Satgasus ini dibentuk lantaran pemerintah telah menyadari perubahan pola demokrasi dalam pemilu.

Menurutnya, kampanye terkait pemilu sebelumnya hanya terjadi di ruang fisik. Sementara, sejak 2019 lalu sudah meluas hingga ke ruang digital. Tentu, ini berdampak pada terjadinya polarisasi, hoaks hingga disinformasi.

Dalam pembentukan satgasus untuk mengawal ruang digital tersebut, Kominfo akan menggandeng sejumlah platform digital seperti Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok, hingga YouTube. 

"Kita memang ada kerja sama dengan paltform digital. Mereka akan melakukan take down konten problematik atau konten negatif tadi itu atas permintaan Kominfo, atas permintaan Bawaslu juga melalui Kominfo," ujar Usman.

"Ini khusus untuk pemilu ya. Karena identifikasi kita itu dari 2016 - 2020 ada 1.300 konten problematik, konten negatif terkait dengan politik. Pada April 2019, Kominfo mengidentifikasi 277 disinformasi tentang politik. Itu meningkat dibandingkan April 2018 yang cuma 14. Jadi makin mendekati pemilu itu makin marak hoaks, disinformasi," katanya.

Persoalan pemilu pasca Pemilu 2014 dan 2019 lalu, memang terkait dengan polarisasi hingga perpecahan di tengah masyarakat. Ruang digital juga menjadi sorotan, karena menimbulkan gesekan yang cukup kuat antar sesama masyarakat yang berbeda pilihan politiknya.

"Nah kita khawatir nanti perpecahan atau pembelahan di dunia maya beralih ke dunia nyata. Ini yang perlu kita tegaskan. Perlu kita pastikan bahwa konten yang baik sehingga tidak terjadi pembelahan di masyarakat," tegas Usman.