Laporan Tabloid soal Anies Disetop, Bawaslu: Belum Muat Pelanggaran
- Istimewa/Lucky Aditya
VIVA Politik - Bawaslu menyampaikan hasil kajian dan analisis terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu atas penyebaran Tabloid KBA News. Tabloid itu berisi informasi pencitraan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anggota Bawaslu Fuadi mengatakan, laporan soal tabloid itu tak memenuhi syarat materil sehingga tak dilanjutkan.
"Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," kata Puadi dikutip dari Antara, pada Jumat, 30 September 2022.
Dia menjelaskan berdasarkan kajian dan analisis Bawaslu sejak 27 September 2022, laporan soal peredaran tabloid terkait dugaan aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formal laporan. Salah satu syarat formal adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Bawaslu menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan. Syarat itu tidak terpenuhi karena merujuk UU Nomor 7/2017 serta mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022
Laporan itu terkait dugaan aktivitas kampanye di tempat ibadah. Namun, saat ini belum ada peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU. Begitupun tahapan kampanye juga belum dimulai.
Kata Fuadi, meski pelapor masih diberi kesempatan, tapi syarat tersebut tidak mungkin bisa dipenuhi. Sebab, saat ini belum ada peserta pemilu.
Menurut dia, laporan yang dilakukan Miartiko Gea itu sebagai tahapan awal hanya untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan Bawaslu Kota Malang serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, nanti hasil penelusuran itu akan dilaporkan kepada Bawaslu RI. Hal ini sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal. Selain itu, mencegah penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu. (Ant)