UU PDP Disahkan, Pakar Sebut Bentuk Komisinya Seperti KPK
- VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah
VIVA Politik – Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Pasca disahkan, maka aturan turunannya dari Presiden Joko Widodo yang dinantikan. Termasuk pembentukan komisi independen.
Pakar media sosial Indonesia Ismail Fahmi meminta pemerintah segera membentuk komisi independen perlindungan data pribadi (PDP) setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini," ujar Ismail Fahmi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, dikutip dari Antara, Sabtu 24 September 2022.
Menurut Ismail, komisi PDP harus independen semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh sekadar berbentuk satuan tugas (Satgas) atau berada di bawah kementerian dan lembaga.
Di sejumlah negara maju seperti di Singapura, juga sudah lama dibentuk Personal Data Protection Commission Singapore, demikian pula sejumlah negara di Eropa.
"Tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga, itu nanti akan memperlemah saja," ucap pendiri Done Emprit itu.
Menurut dia, terkait perlindungan data pribadi, selama ini Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP.
"Sedangkan yang membuat panduan, aturan dan memberi sanksi denda itu belum ada. Jadi adanya di UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan masih diserahkan kepada Presiden," ujar dia. (Ant)