DPR Sebut Rawan Aturan Mendagri soal Pj Kepala Daerah Bisa Pecat ASN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyoroti soal Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang mengatur penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah boleh memecat dan melakukan mutasi pegawai ASN. Surat edaran tersebut dipandangnya bertentangan dengan Undang-Undang.

"Surat edaran ini sama juga nanti diberikan legitimasi untuk hal-hal yang dalam pemahaman kita nanti, jangan sampai nanti itu disalahgunakan. Dia akan menyalahgunakan Surat Edaran Mendagri untuk kepentingan politiknya, dan sebagainya, akan bertindak sewenang-wenang juga terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis," kata Saan kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.

Saan menjelaskan, surat edaran tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Seharusnya, kata Saan, sudah ada lebih awal aturan norma standar dan prosedur terkait kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

"Khususnya dalam memberikan mandat untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, panjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara di pemerintahan daerah," kata Saan.

Bahkan, surat edaran tersebut juga dinilai rawan kepentingan politik dalam melakukan mutasi maupun penjatuhan sanksi kepada ASN di pemerintah daerah. Karena itu, Saan mengusulkan agar SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ untuk dicabut.

Ilustrasi ASN

Photo :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

"Rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu, kita coba diskusikan apakah misalnya itu dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru, dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu, supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada," katanya.