Pakar Politik BRIN Sebut Pimpinan MPR dari Unsur DPD Butuh Penyegaran
- Eduward Ambarita/VIVAnews.
VIVA Politik - Pakar politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengatakan posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur Dewan Perwakilan Daerah penting dan strategis. Menurutnya, perwakilan DPD di MPR perlu sosok baru yang mewakili harapan para anggota DPD.
Belum Mampu Mewartakan Secara Maksimal
Firman menilai unsur DPD di kalangan pimpinan MPR selama ini belum mampu mewartakan secara maskimal dan memberikan dampak yang lebih hebat kepada seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga berkonsekuensi pada penilaian atas performa MPR di mata publik.
Pentingnya Penyegaran
Karena itu, Firman menilai arti penting adanya penyegaran di level Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Pimpinan pada lembaga yang demikian penting itu sejatinya adalah kepemimpinan yang mampu menjadi bendera eksistensi lembaga yang menjulang tinggi.
Ia mendorong DPD maupun MPR agar menonjolkan kepemimpinan yang memainkan peran secara utuh sebagai komunikator kepentingan-kepentingan strategis lembaga dan suara rakyat yang diwakili.
“Eksistensi seorang pemimpin yang capable, mampu memainkan peran sebagai “bendera” yang menunjukkan DPD bukan sekadar aksesoris formal dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.
DPD Bisa Lebih Eksis
Dengan sosok segar yang sadar akan pentingnya peran itu, DPD akan memperoleh wakil yang mampu mengemban peran sebagai juru bicara atau penyambung lidah kepentingan lembaga yang artikulatif. Sehingga potensi DPD untuk dapat lebih eksis dan mewarnai secara substansial kehidupan bangsa serta lebih mendapat dukungan serta simpati dari rakyat Indonesia semakin besar.
Hal ini pada akhirnya bukan demi kepentingan DPD semata. Malah sebaliknya, ini semua adalah demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, untuk lebih terwakili secara lebih kuat di dalam proses pembuatan kebijakan maupun diakui sebagai entitas penting dalam wadah NKRI.
“Dengan kepentingan yang sudah sangat mendesak itu, maka jelas rakyat kita saat ini tengah menunggu dan berharap bahwa akan segera muncul sosok baru yang mewakili DPD dalam pimpinan MPR. Sosok negarawan yang dapat mengartikulasikan kepentingannya dengan lebih gamblang lagi, lebih artikulatif lagi dan lebih aspiratif lagi, demi kepentingan bangsa dan negara,” kata peneliti utama Pusat Penelitian Politik BRIN ini.
DPD Ganti Fadel Muhammad
DPD menarik dan memberhentikan Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD dalam rapat paripurna. Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD setelah mengamankan dukungan dalam voting terbuka di rapat paripurna DPD. Tamsil berhasil menyisihkan Bustami Zainudin, Yorrys Raweyai, dan Abdullah Puteh dalam pemilihan yang digelar pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, Sekretariat Jenderal DPD menegaskan jika pencopotan Fadel melalui mekanisme yang sah. Hal itu berawal dari terjadinya penarikan dukungan atas Fadel yang dilatarbelakangi oleh empat hal. Yaitu, Fadel Muhammad tidak pernah memperjuangkan penguatan kelembagaan DPD, tidak memperjuangkan keuangan untuk memperkuat program-program MPR utusan DPD, tidak aktif dalam kegiatan di Alat Kelengkapan DPD, serta tidak pernah melaporkan hasil penugasan selama tiga tahun yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Sebulan sejak pergantian Fadel bergulir, desakan kepada pimpinan MPR agar melantik Wakil Ketua MPR yang baru terus berdatangan. Pengamat hukum ketatanegaraan, Muhammad Ridwan, mengingatkan pimpinan MPR mengatakan berdasarkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib MPR Pasal 29 Ayat 3 semestinya tanpa menunggu 30 hari Pimpinan MPR sudah bisa mengambil Keputusan untuk Menetapkan Wakil Ketua MPR yang sudah diusulkan oleh kelompok DPD.
Selain itu, tidak ada satu klausul pasal manapun di UU MD 3 dan di Tatib MPR yang menjelaskan bahwa Pimpinan MPR bisa menunda pelantikan Pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum ataupun tidak.
Bahkan dilanjutkan dalam Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR seharusnya wajib menindaklanjuti usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru dengan menetapkan melalui Keputusan MPR. Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR bisa dianggap melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu UU MD3 ataupun Tatib MPR.
Oleh karena itu, seharusnya pimpinan MPR tidak perlu terpengaruh dengan segala upaya yang dilakukan oleh kubu Fadel Muhammad yang meminta tidak terburu-buru ataupun menunda pelantikan karena mekanisme penggantian pimpinan MPR unsur DPD yang sudah diatur secara terang benderang di dalam UU MD 3 dan Tatib MPR.