DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini diketuk melalui rapat paripurna di Gedung DPR pada Selasa, 20 September 2022.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus. Dalam kesempatan tersebut, Lodewijk persilakan Pimpinan Komisi I DPR untuk membacakan laporan terkait RUU PDP. Lalu, laporan dibacakan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.
“Terima kasih kepada Pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut,” kata Lodewijk.
Selanjutnya, Lodewijk kembali menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, anggota peserta paripurna menjawab setuju secara serentak.
“Terima kasih,” jawab Lodewijk sambil mengetuk palu sidang.
Lalu, Lodewijk kembali menanyakan kepada anggota dewan yang hadir di paripurna terkait pengesahan RUU PDP dapat disetujui. Tak berubah, anggota DPR setuju.
“Terima kasih,” katanya lagi.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan hari ini momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital. Selain itu, platform media sosial serta segenap elemen masyarakat Indonesia.
Menurut dia, pengesahan RUU PDP jadi UU PD merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD RI 1945. Hal itu khususnya Pasal 28G Ayat (1), bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pun, Johnny kembali menyinggung RUU PDP telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani melalui Surat Presiden pada 24 Januari 2020. Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Kominfo, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri untuk membahas RUU PDP di DPR.
“Sejak saat itu pula, pemerintah dan DPR RI telah bahu-membahu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP baik rapat kerja; rapat panitia kerja maupun rapat tim perumus maupun sinkronisasi antara pemerintah dan DPR RI,” kata Johnny.
Kemudian, pada 7 September 2020, pemerintah dan Komisi I DPR RI menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna agar disahkan.
“Atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPR, khususnya Komisi I dan panitia kerja Komisi I serta lintas lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU PDP menjadi UU PDP,” ujarnya.