KPU Berpedoman SK Menkumham, Pengamat: Suharso Masih Sah Pimpin PPP
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilanda konflik menuju Pemilu 2023. Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten beberapa hari lalu mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketum PPP dan menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum.
Menyoroti konflik PPP, pengamat politik Ujang Komaruddin menilai sesuai Undang-Undang maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakui kepengurusan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat keputusan atau SK. Apalagi, dalam verifikasi pendaftaran Pemilu 2024, PPP di bawah Suharso yang sudah terdaftar.
"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," kata Ujang, Jumat, 9 September 2022.
Menurut Ujang, dalam konflik dualisme parpol termasuk PPP, pemerintah mesti objektif. Pedoman yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP mesti jadi acuan.
"Yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," lanjut Ujang.
Menurut dia, dalam konflik PPP, pemerintah mestinya juga bisa tegas. Artinya, bersikap proporsional dengan menolak pihak yang ilegal tak sesuai dengan AD/ART.
Pun, ia menambahkan Suharso juga mesti punya kemampuan melobi internal PPP agar tak semakin melebar. "Melobi semua pihak agar tetap bersatu. Solid dalam satu barisan, satu tujuan demi target di 2024," tutur Ujang.
Mukernas Tak Sah
Sementara, praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menyampaikan Mukernas parpol termasuk PPP mesti dihadiri ketua umum, sekretaris jenderal. Bagi dia, Mukernas PPP di Banten yang mencopot Suharso dan menujuk Plt Ketum tidak sah karena dianggapnya tak sesuai dengan AD/ART.
Dia menegaskan, semua persoalan yang terjadi di organisasi mesti merujuk AD/ART. Ia berpandangan Jika bertentangan dengan AD/ART maka hasil keputusannya dipastikan ilegal alias tidak sah secara hukum.
“Jadi, harus menyampaikan dasar apa mereka ganti ketumnya. Apakah ada kesalahan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Partai. Sebab, menurut UU No. 2 tahun 2011, Mahkamah Partai itu organ partai untuk menyelesaikan tiap sengketa,” jelas Pitra.
Suharso Melawan
Suharso Monoarfa sebelumnya bersikap terkait prahara partai yang dipimpinnya. Dia menegaskan dirinya masih sebagai Ketum PPP yang sah.
Suharso juga menolak mengakui hasil Mukernas PPP yang menunjuk Mardiono sebagai Plt Ketum. Dia minta Mukernas PPP juga tak membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan lembaga negara Bappenas untuk melengserkannya.
“Jangan bawa-bawa nama presiden. Jangan bawa-bawa nama lembaga lembaga negara. Presiden tidak ikut campur dalam hal semacam ini," ujar Suharso.
Omongan KPU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat menanggapi trkait polemik PPP. Dia menyampaikan perubahan struktur kepengurusan oleh partai peserta pemilu baru bisa dilakukan di tahap perbaikan dokumen. Namun, hal itu juga mesti menyertakan surat keputusan dari Menkumham .
Pun, Menkumham Yasonna Laoly belum menerbitkan SK kepengurusan PPP yang baru. Meski kubu PPP pimpinan Muhammad Mardiono sudah mendaftarkan ke Kemenkumham.
Merujuk SK Kemenkumham, PPP di bawah pimpinan Suharso saat ini yang terdaftar di KPU. Hal ini juga sesuai dengan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.