Benny Harman ke Kapolri: Jangan Sampai Salah Tentukan Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman menyinggug sekitar 90 anggota Polri yang diperiksa terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diduga, mereka melanggar kode etik dalam menangani kasus Brigadir J.
Namun, ada juga anggota Polri yang sedang didalami karena diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J. Kini, Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut dia, penyidik Bareskrim sedang mengusut peristiwa dugaan tindak pidana sebagai tindak lanjut dari kasus kematian Brigadir J. Upaya ini karena dugaan menutup-nutupi kasus yang melibatkan sejumlah perwira, termasuk jenderal ditubuh kepolisian.
“Ada puluhan anggota 90-an yang kalau ikut penjelasan mereka tidak tahu apa-apa, kena prank. Seperti saya juga ndak tahu apa-apa, mohon maaf ditipu. Mungkin Bapak (Kapolri) juga dibohongi. Saya dibohongi setelah membaca medsos. Kalau bapak dibohongi. Sebab, Sambo adalah bawahan bapak," kata Benny dalam rapat dengan Kapolri yang dikutip dari Youtube DPR pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Benny mengingatkan hal ini kepada Kapolri karena penting. Kata dia, Kapolri jangan sampai menjatuhi hukuman terhadap anggota Polri yang tidak bersalah dalam kasus Brigadir J.
Menurut dia, dikhawatirkan sejumlah anggota yang jadi korban skenario palsu Sambo.
"Teman-teman kita yang hanya melaksanakan perintah atasan. Begini ceritanya, beta laksanakan. Padahal ini skenario palsu. Coba bayangkan, teman-teman kita ini jadi korban skenario palsu yang dilakukan Sambo. Dan, sekarang mereka jadi korban," ujarnya.
Namun, Benny mempersilakan Kapolri untuk melakukan pengusutan terhadap lima personel Polri lain jika melakukan dugaan perbuatan pidana terkait obstruction of justice dalam proses penyidikan kematian Brigadir J.
Lima orang personel Polri itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (ANP), AKBP Arif Rahman Hakim (AR), Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan Kompol Chuk Putranto (CP). Selain itu, Ferdy Sambo (FS).
"Menurut saya, kata kunci 5 orang tadi yang terjadi di rumah Sambo itu saja. Kecuali yang lain-lain kita tidak tahu, silakan diproses. Poin saya, jangan sampai salah menentukan tersangka. Kasihan anggota-anggota bapak yang tidak tahu apa-apa," tuturnya.