Dicopot dari Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Siap Melawan Gugat ke PTUN
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Anggota DPD asal Gorontalo, Fadel Muhammad tak terima dengan mosi tidak percaya yang diajukan sebagian senator di parlemen. Imbas mosi tak percaya itu, eks politikus Golkar tersebut tergusur dari kursi Wakil Ketua MPR unsur DPD.
Menanggapi itu, Fadel menyebut pencopotannya dari posisi pimpinan MPR inkonstitusional atau tidak sesuai dengan konstitusi. Maka itu, Fadel siap melawan yang di antaranya dengan upaya hukum.
Dia menegaskan kedudukannya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Fadel bilang sudah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan. Tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Pun, ia menambahkan, manuver sejumlah anggota DPD yang ajukan mosi tak percaya itu masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan. Fadel mengancam akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD.
Selain itu, dia juga akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia juga memikirkan langkah gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.
Dia menyebut, seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya. Menurut eks Gubernur Gorontalo itu, kesewenangan jangan dibiarkan. Apalagi terlebih di lembaga tinggi negara.
"Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Untuk diketahui, posisi Fadel sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD digantikan oleh Tamsil Linrung. Keputusan nama Tamsil Linrung itu merujuk Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis malam.
"Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 19 Agustus 2022.
Nono menjelaskan, dalam proses pemungutan suara tersebut diikuti 96 anggota DPD RI, dengan 93 suara sah, satu abstain, dan dua suara tidak sah.
Sebelumnya, dalam paripurna ke-2 DPD masa sidang I tahun Sidang 2022-2023, mayoritas anggota DPD RI menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Fadel. Mereka ingin Fadel dicopot dari posisi Wakil Ketua MPR.
"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," kata Ketua DPD, LaNyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.