Elite PD Dorong Kapolri Bentuk Tim Independen Usut Kasus Brigadir J
- ANTARA
VIVA Politik - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mendukung usulan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membentuk tim independen untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Novryansah Yoshua Hutabarat. Dia menyinggung kemunculan kabar dugaan bisnis gelap di balik pembunuhan Brigadir J.
Menurut Didi, tak salah dengan desakan banyak pihak agar membentuk tim independen yang kredibel untuk pengusutan motif tewasnya Brigadir J.
"Tidak salah desakan banyak pihak untuk bentuk tim independen kredibel agar bisa usut tuntas motif pembunuhan dan latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua," kata Didi dalam keterangannya pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurut dia, memang langkah Kapolri Listyo Sigit tak mudah apabila ada dugaan banyak kepentingan di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Oleh karenanya, usulan bentuk tim independen tentu langkah bagus yang akan mendukung langkah baik yang sudah dilakukan Kapolri Listyo Sigit," jelas Ketua DPP Partai Demokrat (PD) tersebut.
Pun, Didi mengapresiasi penuh langkah baik yang sudah dilakukan Kapolri Jenderal Sigit dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Tujuannya demi mendongkrak kepercayaan publik kepada institusi Polri.
"Terus kita dukung kapolri agar terang benderang kasus ini. Demi pulihnya nama baik Polri," sebut Anggota Komisi III DPR tersebut.
Sebagai informasi, Polri sudah menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lain yaitu Bharada E, Bripka RR, dan sopir istri Ferdy Sambo berinisial KM.
Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.