Soal PPHN, MPR Buka Opsi Amandemen Terbatas Pasca Pemilu 2024
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA Politik - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka beberapa opsi untuk dijadikan payung hukum Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Opsi itu antara lain melalui Konvensi Ketatanegaraan, Pembentukan UU, dan melalui TAP MPR atau Amandemen UUD 1945 secara terbatas.
“Kami fraksi PPP mengusulkan kalaupun ada amandemen terbatas itu dilaksanakan setelah pemilu ya," kata Wakil Ketua MPR Fraksi PPP, Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Arsul menyebut, amandemen terbatas dilakukan seusai Pemilu 2024 agar tidak terjadi kegaduhan dan kecurigaan mengenai PPHN di tahun-tahun politik seperti saat ini.
“Karena ini pemilunya sudah selesai,” ujar Anggota Komisi III DPR tersebut.
Arsul melanjutkan, menyangkut Konvensi Ketatanegaraan yang disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk PPHN akan dibahas terlebih dahulu oleh panitia Ad hoc yang dibentuk pada September mendatang.
Menurut dia, omongan yang disampaikan Bamsoet tentang sesuatu belum final lantaran belum diputuskan MPR.
“Jadi yang disampaikan Pak ketua MPR itu tentu sesuatu yang belum final. Karena belum kita putuskan di dalam apa sih dan tahunan ataupun belum kita bahas di dalam panitia ad hoc. Panitia Ad hoc kalau dalam rancangan itu ada 45 ya. 10 pimpinan MPR itu akan masuk semua dan yang selebihnya adalah dari fraksi-fraksi secara proporsionalnya,” kata Arsul.