Baru 43 UU Disahkan, Puan: DPR dan Pemerintah Utamakan Kualitas
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA Politik – Ketua DPR Puan Maharani, memaparkan hasil legislasi dewan semenjak terpilih dan dilantik pada 2019 lalu. Sejak saat ini hingga kini, baru 43 undang-undang yang dihasilkan oleh alat kelengkapan dewan.
Seperti diketahui, salah satu fungsi DPR selain budgeting dan kontrol, adalah legislasi. Puan menjelaskan, UU yang berhasil disahkan bersama pemerintah yakni dari Komisi I menyelesaikan dua UU.
Komisi II dan wakil pemerintah menyelesaikan 16 UU, Komisi III menyelesaikan 4 UU, Komisi V menyelesaikan 1 UU, Komisi VI menuntaskan 3 UU. Lalu Komisi VII menyelesaikan 1 UU, Komisi X telah menyelesaikan 2 UU, Komisi XI menyelesaikan 4 UU.
Sedangkan Badan Legislasi menghasilkan bersama pemerintah yakni 6 UU, Badan Anggaran 1 UU selain UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Serta Panitia Khusus DPR RI menyelesaikan 3 UU.
"Politik legislasi DPR RI dan Pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas Undang-Undang tersebut," kata Puan Pembukaan Masa Sidang Pertama dan pidato penyampaian RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan bersama Presiden RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.
Dalam pembentukan UU, adalah kerja bersama DPR dengan pemerintah. Maka perlu komitmen bersama yang ditempuh dalam pembuatan UU.
"Kinerja dalam pembentukan Undang-Undang merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan pemerintah," katanya.
Pembentukan UU kata Puan, juga memerlukan kecermatan oleh DPR dan pemerintah. Terutama dalam melihat berbagai pendapat, pandangan dan situasi kondisi serta kebutuhan hukum nasional.
"Serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk Undang Undang juga dituntut agar pembahasan Undang Undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik," jelasnya.
Ketika prinsip dalam pembuatan UU itu telah dipenuhi, lanjut Puan, maka diharapkan menghasilkan peraturan perundangan yang selasa dengan UUD 1945.
"Memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya," katanya.