Ombudsman Apresiasi Respons Cepat Kemendagri soal Pj Kepala Daerah

Setjen Kemendagri Suhajar Diantoro serahkan tanggapan trkait Pj Kepala Daerah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Ombudsman RI mengapresiasi respons cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menanggapi sebelum 30 hari terkait tindak lanjut temuan  maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut 30 hari menjadi waktu yang ditentukan dalam keputusan laporan akhir pihaknya.

“Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu," kata Mokhammad dalam keterangannya, yang dikutip pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Ombudsman Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dia menjelaskan laporan Ombudsman RI menyangkut dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Menurut dia, temuan pihaknya ada tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyampaikan pihaknya tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI. Dia mengatakan hal itu baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.

Benni menambahkan, Kemendagri tak akan meninjau kembali pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif. Ia bilang khususnya untuk Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Pun, mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri malah sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut. Tujuannya untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. 

Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak. Dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang disuarakan," sebut Benni.

Lebih lanjut, Benni menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengutus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran. Tujuan Tito mengutus Suharjo untuk keperluan beri jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI yang menyebutkan ada tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Pj kepala daerah.