Gede Pasek Siapkan Jabatan Khusus buat Anas Urbaningrum di PKN

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Politik – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan akan bergabung ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), setelah bebas dari masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Setelah bebas, Anas dapat secara bebas memilih jabatan di partai tersebut.

Kebebasan Anas memilih jabatan di partai tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika. Kata Gede, pihaknya akan menyerahkan langsung ke Anas untuk memilih dan menyampaikan jabatannya kelak jika jadi bergabung di partai tersebut.

"Kalau bocor (jabatannya) ya enggak bagus. Prinsipnya, kami dari ide gagasan, menyiapkan, melangkah selalu berdiskusi dengan mas Anas. Kami cukup lama berteman dengan beliau dalam suka dan duka. Ya gampanglah, tinggal mas Anas mau minta di manapun itu bagi kita tidak ada masalah," ujar Gede kepada wartawan di KPU RI, Selasa, 2 Agustus 2022.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

Ketika disinggung mengenai kapan waktunya Anas bebas dari Lapas Sukamiskin, Gede tidak mengungkap secara gamblang. Ia hanya mengatakan bahwa kebebasan Anas merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Nanti urusan itu sama kemenkumah yang  menguasai itu, kami berdoa semoga secepatnya semakin baik. Toh, beliau dihukum atas sebuah perbuatan yang tidak pernah dilakukan dan kami bisa buktikan itu. Tapi, biarkan Pak aynas yang  bercerita," jelasnya.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.

Namun, jika tidak ada potongan remisi masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). maka Anas diperkirakan bebas pada April 2023.

Selain menjalani masa tahanan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS. Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.