10 Partai Politik Mau Berlaga di Pemilu 2024 Daftar ke KPU 1 Agustus
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Politik – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang akan ada 10 partai politik yang mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Tanggal 1 ada 10 partai politik (yang akan datang ke KPU untuk mendaftarkan partainya sebagai calon peserta pemilu 2024)," kata Betty dalam keterangannya di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Juli 2022.
"Betul, tanggal 1 nanti ada 10, saya enggak hapal silakan cek," ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 Agustus 2022. Kelengkapan dokumen dari masing-masing partai harus terpenuhi. Oleh karena itu penyelenggara pemilu mengingatkan untuk melengkapinya sebelum melakukan proses pendaftaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik (parpol) melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Jumat.
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
KPU telah mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.
"Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujarnya.