Uji PT 20 Persen, PKS: Agar Rakyat Ditawarkan Calon Alternatif

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat sidang perdana PT 20 persen.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Politik – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyampaikan langkah pihaknya yang mengajukan gugatan permohonan uji materi Pasal 222 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan tujuan utama PKS ini untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Syaikhu menngatakan demikian karena polarisasi yang makin membelah anak bangsa akibat dua Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 dan 2014,  Dia mengatakan sidang perdana terkait uji materi tersebut sudah digelar pada Selasa kemarin.

Dia mengatakan, terpecah belahnya masyarakat imbas dua Pilpres terakhir dipicu presidential threshold (PT) 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu. Menurut dia, aturan PT 20 persen membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni seolah hanya dua pasangan.

Bagi dia, dengan cara PKS ini bisa membantu ikhtiar untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial dan siap berkompetisi dalam Pilpres, "Sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” jelas Syaikhu. 

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah).

Photo :
  • Dok. PKS

Sementara, Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengatakan langkah uji materil yang diajukan pihaknya untuk meminta MK agar memutuskan angka PT yang proporsional di kisaran angka 7 sampai 9 persen. Selanjutnya, ditentukan pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah untuk menentukan angka yang sesuai. 

“Kami ingin menciptakan keseimbangan, yakni penguatan sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat. Adanya angka PT itu memang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden memperoleh dukungan dari parlemen," tutur Zainudin.

Menurutnya, jika PT terlalu tinggi maka akan berdampak negatif terhadap demokrasi serta kandidat yang bersaing dalam kontestasi Pilpres.

"Namun, apabila dibuat terlalu tinggi, maka justru akan melemahkan demokrasi karena terbatas calon yang dimunculkan,” lanjut Wakil Sekjen DPP PKS bidang hukum dan advokasi tersebut. 

Maka itu, Zainudin menekankan, permohonan PKS berbeda dengan permohonan sejenis yang sebelumnya tidak diterima dan ditolak MK. Tapi, dia sependapat dengan MK bahwa angka PT merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang. 

"Namun, kami menilai MK perlu membuat batas bawah dan batas atas agar angka PT tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat,” ujarnya.