Gerindra Ungkit Kasus Rizieq: Tak Ada Maksud Beliau Timbulkan Keonaran

Anggota DPR dari Gerindra, Habiburokhman
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA Politik – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan selamat kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang telah bebas bersyarat pada hari ini.

Pembebasan bersyarat ini setelah Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menjalani hukuman pidana dari kasus kekarantinaan kesehatan dan penyebaran berita bohong.

"Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. Semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yang gembira," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, jika melihat lagi ke belakang, apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan pada 2019, seharusnya Rizieq Shihab tidak dapat dipidana.

Simpatisan Habib Rizieq berkumpul di Petamburan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

"Hal tersebut karena UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieq dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil. Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong, bukan pada akibat yang ditimbulkan," kata Habiburokhman.

Kini, menurutnya, ketentuan tersebut dievaluasi secara mendalam terkait Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil. Sehingga nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekedar keonaran di media massa seperti kasus tes swab Rizieq Shihab.

Habib Rizieq bebas

Photo :
  • Istimewa

"Terlebih lagi RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana. Dalam kasus Habib Rizieq kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulkan keonaran," kata dia.

Oleh karena itu, Habiburokhman menambahkan, berkaca pada kasus Rizieq Shihab itu menyadari sangat penting pengesahan RKUHP sehingga bisa memberikan keadilan bagi setiap masyarakat. Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, katanya, banyak sekali prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif.