DPR Masih Godok Sanksi di RUU Perlindungan Data Pribadi
- Instagram/@na_nurularifin
VIVA – DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Melalui Komisi I DPR RI, dikatakan bahwa pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja.
RUU PDP sendiri telah diinisasi sejak tahu 2016. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan, saat ini pembahasan hanya tersisa terkait ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.
“(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Nurul dalam keterangannya diterima wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.
Nurul mengatakan, pembahasan sanksi belum menemui kata sepakat, sebab masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi.
Kendati demikian, tekan politikus Partai Golkar itu, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022.
"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," kata Nurul.
Legislator dapil Jawa Barat I tersebut menambahkan, Komisi I DPR RI menargetkan proses pembahasan RUU PDP berjalan lancar. Sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang.
"Insha Allah kita mengejar tahun ini supaya kelar, karena (UU ini) penting banget,” imbuhnya.